Tolak Tambang Diwilayah Pulau Laut
Suara Bamega online - Hearing Dengar Pendapat Ketua DPRD Kotabaru dengan masyarakat masalah tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, Senin (23/10/17) di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Hearing dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kadis Pertambangan dan ESDM Provinsi Kalsel, Kadis DLHD Provinsi Kalsel, Forkopinda, MUI Kotabaru, NU, Muhamadiyah, Forum Kemitraan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru, Tokoh Umat Krestiani, Himpunan Mahasiswa Islam, Lembaga Perlindungan Anak, Perguruan Tinggi Poltek, STKIP Baris Barantai Kotabaru , Organisasi Pedagangan Ikan dan Nelayan (OPIN), Insan, Adat Dayak, Kepala Desa Pulau Lut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Wakil Bupati Kotabaru Ir. H.Burhanudin mengatakan, " Mendengarkan tuntutan dari teman - teman semua pada perinsifnya kami sangat sependapat dengan dari Kadis Pertambangan Provinsi Kalsel tadi, bahwa persolan ini kan sudah sampai ke Provinsi juga sampai ke Pusat, kita tinggal menunggu prosesnya. Mencermati segala macam persoalanya, kalau ditanya tentang komitmen Pulau Laut tidak usah diragukan lagi dengan kita, karena di dalam Visi Misi kami itu tidak ada istilah kegiatan pertambangan di Pulau Laut yang ada Argo industri dan pariwisata.
" Pada saat depat Pilkada pun juga kami secara tegas menyatakan dari dulu saya tahu bahwa masyarakat menolak kehadiran penambang di Kabupaten Kotabaru. Mengenai aktivitas yang sudah berjalan saat ini kami tidak tahu, barang kali PT. SILO Group memegang izin dan sudah mendapatkan legelitas yang lengkap, nanti kita cermati, analisa, perizinan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos.,M.AP mengatakan, " Hearing hari ini menidak lanjuti surat permohonan dari masyarakat perduli Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, isi surat DPRD mengingat dengan di perlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan bidang pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Kabupaten Kota, maka untuk melakukan evaluasi dan tijau ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan di Tingakat Provinsi.
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru setuju memberikan rekomondasi kepada Gebernur Kalimantan Selatan untuk mencermati, menganalisa, melakukan evaluasi, tinjau ulang dan kajian serta malakukan tidak lanjut yang diperlukan sesuai denga peraturan perundang - undangan yang berluku, termasuk usulan mencabut atau tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan itu intinya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Mustakim, SE mengatakan, " Tanggal 17 Juni 2017 DPRD Kotabaru secara kelembagaan mengeluarkan rekomondasi kepada Gebernur Kalimantan Selatan untuk meninjau ulang Izin tambang yang ada di Pulau Laut, artinya seluruh yang hadir di Forum ini secara kebatinan DPRD sepakat bahwa itu perlu dievaluasi, ada sembilan (9) Fraksi yang ada di DPRD Kotabaru sudah sepakat untuk meninjau ulang izin tambang yang ada di Pulau Laut.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Arbani, S.Pdi.,M.AP mengatakan, " Saya ingin mempertegas bahwa hal demikian ini adalah hal yang sangat serius, kerena pihak yang ingin menambang itu meiliki perizinan yang sudah ada, ini PR untuk Dinas Pertambangan Provinsi agar ini segera melakukan kajian supaya jelas semua, persoalan ini sudah lama kita sampaikan melaui rekomondasi melalui DPR, ini segera ditindak lanjuti secara cepat, jangan sampai ini menjadi blunder dari masyarakat nantinya. Mengenai izin lingkungan ini adalah di Kepala Desa, agar mencermati nanti ada Tim lingkungan akan turun wilayah ke desa tolong dijaga.
Kadis Dinas Pertambangan Provinsi Hanif Faisol mengatakan, " Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang memang Pulau Pulau Laut itu jatuhnya di Pertambangan Nasional, secara teknik itu diperkenankan secara umum, namun ada kasus - kasus yang harus dicermati dalam pemberian izin diantaranya tadi ada pulau kecil dan lainya itu menjadi perhatian kita semua.
" Dimulai dari desa, kalau Kepala Desa, Camat yang tidak setuju itu pasti tidak akan jalan. Mengenai evaluasi dan penyusunan izin lingkungan itu Tim dari Provinsi juga ikut andil. Pulau Laut bebas tambang itu menjadi pegangan, komitmen kita untuk menjaga. Sepanjang izin lingkungan belum disetujui dari kami tidak akan pernah bisa menerbitkan rencana kegiatan anggaran belanja, kalau itu tidak di terbitkan final tidak boleh menggerakan alat.
Kadis DLHD Provinsi Kalimantan Selatan Iklas mengatakan, " Izin lingkungan dengan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 jadi perlu kami sampaikan bahwa ketiga perusahaan yang ada di Kotabaru ini izinnya masa sampai 2030, izin lingkungannya itu Tahun 2013,l berdasarkan aturan PP 27 Tahun 2012, tiga tahun tidak melakukan kegiatan, mareka harus memperbaharui izin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk melakukan kegiatan, walau ada izin IUP dan eksplorasi perizinan lainnya ada, izin lingkungan tidak ada, ini tidak bisa beroperasi. Terkait mengenai izin lingkungan dan pembaharuan ini di terbitkan oleh Bupati Kotabaru.
Anggota LSM Kapak Muhamad Erfan membacakan pernyatan sikap bersama kami dari Gerakan Masyarakat Penyelemat Pulau Laut Tolak Tambang,
terhadap adanya rencana akan dilakukan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru yaitu : 1. Menolak rencana eksplorasi tambang Batubara di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.2. Merekomendasikan kepada yang terjormat Gebernur Kalimantan Selatan untuk mencabut izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terhadap PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Senuku Batubai, Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal, PT. Senuku Sewangi, Coal, PT. Sehuku Selaru Coal dan PT. Sebuku Kerambu Coal.
3. Mempertahankan dan mejaga kawasan Pulau Laut sebagai Miniatur Hutan Tropis Dunia, keberadaan tepat di jantung Ibukota Kabupaten, dari segala aktivitas pertambangan Batubara yang dapat merusak lingkungan hidup demi keberlangsungan kehidupan generasi sekarang dan akan datang. Demiakian pernyataan sikap ini disampaikan dihadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Farum Koordinasi Pimpunan Daerah (Forkoponda) Kabupaten Kotabaru. Kotabaru 23 Oktober 2017 hormat kami tertanda Gerakan Masyarakat Penyelemat Pulau Laut Tolak Tamabang.
Perwakilan Nelayan OPIN Kotabaru Andi mengatakan, " Saya pelaku penambang Batubara mengatakan lebih banyak mudaratnya dari pada untungnya buat masyarakat biasa, tetapi bagi pelaku - pelaku bisnis ini luar biasa untungnya, karena apa mereka mengeruk hasil kekayaan bumi kita. Kalau sudah habis Batubaranya ditinggalkan, reklamasi seperti apa kalau satu lubang kedalamannya 130 meter dibawah permukaan laut, gunung yang mana akan dipindahkan kesitu untuk mereklamsi itu tidak mungkin. (Hasan)
Tidak ada komentar: