Kejaksaan Tunggu Sikap Buni Yani
Suarabamega25.com – Kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa Buni Yani terkait vonis satu tahun enam bulan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding. Jaksa pun mengajukan banding juga,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu.
Jadi, kata dia, waktunya masih panjang terlebih lagi misalnya Buni Yani pascaputusan banding akan mengajukan upaya kasasi.
“Bagi kita semuanya sudah selesai, meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dia menilai majelis hakim sependapat dengan kejaksaan bahwa Buni Yani bersalah melanggar UU ITE.
“Hanya waktu itu JPU saya menuntut dua tahun penjara serta perintah untuk ditahan dan denda Rp100 juta. Tapi putusannya 1,5 penjara tanpa diperintah untuk ditahan,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan untuk Buni Yani.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa berbuat dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sumber: Seruindonesia.com
“Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding. Jaksa pun mengajukan banding juga,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu.
Jadi, kata dia, waktunya masih panjang terlebih lagi misalnya Buni Yani pascaputusan banding akan mengajukan upaya kasasi.
“Bagi kita semuanya sudah selesai, meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dia menilai majelis hakim sependapat dengan kejaksaan bahwa Buni Yani bersalah melanggar UU ITE.
“Hanya waktu itu JPU saya menuntut dua tahun penjara serta perintah untuk ditahan dan denda Rp100 juta. Tapi putusannya 1,5 penjara tanpa diperintah untuk ditahan,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan untuk Buni Yani.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa berbuat dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: