Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Simak…Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Menurut Mahfud Md

Suarabamega25.com – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud Md. mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia. “Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia,” ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu, 11 November 2017.

Menurut Mahfud, penyebab pertama adalah ketika digugatnya suatu undang-undang sebagai bagian dari hukum, kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.

“Jadi, ada banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya,” ujar Mahfud.

Penyebab kedua, karena adanya permainan politik, seperti tukar-menukar materi dalam pembuatan regulasi. Menurut Mahfud, ketika pembuat regulasi hendak membuat undang-undang, ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan tertentu, sehingga terjadi tukar-menukar materi.

“Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap dalam pembuatan undang-undang. “Ini soal jual-beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan berdasarkan pengalamannya, banyak isi undang-undang yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini. “Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual-beli pasal dan mereka tertangkap lalu dipenjara,” kata Mahfud.

Mahfud berujar tiga hal tersebut menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, tapi banyak pihak terkait yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.

sumber: tempo.com

Tidak ada komentar: