Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi/Pembinaan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Suara Bamega25.com - Sosialisasi/Pembinaan 1.Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D), 2 Pengadaan Barang Dan Jasa, Kemis ( 2/11/17) di Oproom Setda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Setda Kabupaten Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Sekteraris DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD, SKPD, ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Instansi lain.

Setda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dalam sambutannya mengatakan," Kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang kita laksankan pada hari ini merupakan sebuah upaya kita dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur dibidang barang dan jasa, baik dalam kelompok kerja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, maupun penyedia sendiri.
" Kegiatan seperti ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder pengadaan barang dan jasa untuk mendalami materi yang seauai dengan aturan- aturan yang berlaku. Pelaksaan pengadaan barang dan jasa juga harus memiliki tanggung jawab, intergritas yang tinggi, loyalitas, transparan, jujur dan melayani kepada masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata Akhmad, " TP4D sendiri merupakan kebijakan  Pemerintahan JOKOWI - Yusuf Kalla dalam mewujudkan program pemerintahnya sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita. Untuk itu saya mendorong kepada seluruh SKPD untuk tidak takut menyampaikan permasalah dan kendala yang ada demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Andrie Dwi Subianto, SH.MH mengatakan, " Pemetaan 10 (sepuluh) area rawan korupsi 1. Pengadaan barang jasa, 2. Keuangan dan Perbankan, 3. Perpajakan, 4. Minyak dam Gas (Migas), 5. BUMN/BUMD, 6. Kepabeanan dan Cukai, 7.Pengguna APBN/APBD dan APBN-P/ APBD- P, 8.Sektor Aset Negara/ Daerah, 9. Pertambangan, 10. Pelayanan Umum
" Peran Kejaksaan dalam mengawasi uang rakyat. Di bentuknya TIM pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan (TP4) berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP 152/A/JA/10/2015 Tanggal 10 Oktober 2015.

Kata Andrie, " Ruang lingkup pengawalan pengamanan TP4 : Pencegahan, pendaping hukum, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum. Tugas dan fungsi TP4 ialah pengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya - upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing - masing dengan cara. Dapat memberikan pendaping hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Lanjut Andrie, " Diskresi adalah keputusan atau tidakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah unuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam peraturan  tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas atau memberi pilihan, untuk menyelesaikan adanya stagnasi pemerintahan. Tujunan Diskresi 1. Kelancaran penyelenggaraan pemerintah, 2. Mengisi kekosongan hukum, 3.Memberikan kepastian hukum, 4. Mengatasi stagnasi pemerintah, dalam hal tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.(Hasan)

Tidak ada komentar: