Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing Dengar Perdapat di DPRD dengan Pengepul dan OPIN

Suarabamega25.com - Hearing Komisi II DPRD Kotabaru dengan OPIN dan  pengepul  jual beli ikan di laut dan darat, Senin (12/0318) di ruangan rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi II Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Kotabaru, Kadis Perdagangan Kotabaru, Kasat Sat Pol Air Kotabaru, Organisasi Pedagang Ikan Dan Nelayan (OPIN ) Saijaan Mandiri Kab. Kotabaru, Admin SP Kotabaru, Pengepul Ikan dan nelayan Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Drs. H. Mukhni, AF mengatakan suara yang dilayangkan oleh para nelayan ini sesuatu yang sudah lama sebetulnya, janganlah terkesan Kotabaru itu alergi terhadap investasi inilah saya katakan tidak benar. Intinya kenapa ini bisa begini karena belum optimalnya pelelangan ikan di Kabupaten Kotabaru. Para pengepul ini belum ada terkoordinir secara maksimal, sehinga persaingan harga itu terjadi karena sendiri - sendiri.
"Yang menjadi masalah seluruh nelayan ini dibiaya oleh pengepul - pengepul, saya kenal sekali dengan pengepul yang ada di Kotabaru. Nanti kita lihat selusinya dan hasil rapat  hari ini kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk merekomendasikan ini segera dilakukan penanganan, pengkajian secara komprehensif baik regulasi harus ada penyelesaiannya. Dengan waktu dekat mereka harus duduk bersama, melakukan kesepatan, kesepahaman..

 Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Hamka Mamang mengatakan Saya minta mulai hari ini jalin komunikasi dengan pengempul - pengumpul yang ada dibawah naungan OPIN yang sudah terakamodir, saya yakin kalau pa Ahwa dan Toni sudah ada mejalin komunikasi ini bisa berjalan

Kadis Dinas Pasar Kotabaru H. Mahyudiansyah mengatakan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan masalah harga tidak ditentukan oleh pemerintah mekanismen di tentukan oleh suplai dan diman, antara permintaan dan penawaran, apakah boleh pedagang dari luar itu membeli atau bekerja sama dengan pedagang lokal, UU sudah mengatur ada UU Nomor 3 Tahun 82 Tentang tanda daftar perusahaan.
"Setiap badan usaha baik perorangan, CV, PT wajib memilki TDP dan memiliki Surat Ijin Usaha Perdangan apabila tidak memilki ini maka aparat penegak hukum bisa melakukan tidakan hukum. Persoalan ini sebenarnya persoalan itika bisnis para pengempul. OPIN menghendaki adanya suasana yang kondusif, harga yang terbentuk jangan ada harga yang terlalu tinggi, ini bisa menimbulkan suatu konflik hendaknya kita mencermati yang namanya kearipan lokal. 

Kasat Pol Air Kotabaru AKP Carles mengatakan hari ini kita melakukan hearing untuk melakukan mupakat, perdagangan atau transehipment di laut itu betul ada aturan dari Kementerian Kelautan Nomor 57 Tahun 2014, pasal 6 bahwa setiap penangkapan hasil ikan di laut wajib ke pelelangan, tapi Tahun 2015 ada kebijakan dari Kemeterian mengatakan bahwa akibat keluhan - keluhan dari nelayan bahwa jarak dari penangkapan dari laut kedarat itu jauh.

Hingga memerlukan BBM dan lainya ada keluhan segi ada kebijakan boleh transhipment di laut tapi ada kategorinya   tersendiri yang harus dipenuhi 1. Mengikuti standar organisasi pengelolaan regional, 2. Kapal wajib mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan, 3. Menentukan KKP akan menentukan kapal pengakut dan hanya di perbolehkan hanya mengangkut jenis ikan tertentu yang telah ditentukan KKP, 4. Adanya pengetahuan titik cek in dan cek out dalam upaya pemeriksaan kapal.


Perwakilan dari OPIN Kotabaru Syahriansyah mengatakan hari saya menyampaikan keluhan dari OPIN berkenaan dengan adanya masalah dinelayan kami dimana para nelayan ini terutama para pengepul, resah karena adanya persaingan tidak sehat antara pembeli dan penjual dari Batam Kepulaan Riau itu membeli ikan langsung ke nelayaan tidak berkoordinasi melaui pengepul yang sudah karena ada, bagaimana pun pengepul ini sangat dirugikan yang selama ini meraka membiayai para nelayan. 

Adimin  SP Kotabaru Yudi Sunardi mengatakan kami di percayakan oleh SP menangani administrasi terkait undangan dari DPRD Kotabaru kepada pa Ahwa, beliua itu sebenarnya orang teknis dari SP sebagai  jual beli ikan bukan pengepul yang disangkan oleh OPIN Kotabaru, memang beliau dari Batam pada saat ini Ahwa bekerja dengan Haji Punding pimpinan SP Kotabaru.
Teknis SP Kotabaru  Ahwa mengatakan saya sekarang ini ikut bekerja dengan Haji Puding di bawah naungan SP, untuk sekarang ini saya bukan pengepul tapi bekerja di SP milik H Syaripuddin (H. Punding)
Pimpinan SP Haji Syaripuddin (H. Punding ) mengatakan pa Ahwa ini sebenarya tim teknis saya sebagai mengatahui kualitas ikan, kita hanya menggajih dia sebagai  pekerja benar dia sekarang ikut  pada saya.(Hasan)

Tidak ada komentar: