Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Manejemen Redaksi Media Kemajuan Rakyat menyelenggarakan Konferensi Pers

Suarabamega25.com - Manejemen Redaksi Media Kemajuan Rakyat menyelenggarakan Konferensi Pers bersama dengan para wartawan baik media cetak, media online dan media eletronik Jum'at (20/4/18) bertempat di Cafe Halte Food Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Manejem Redaksi Media Kemajuan Rakyat Ibnu Zakaria mengatakan memang hingga saat ini wartawan Yusuf masih berada di Kerangkeng Besi Ruang Tahanan Polres Kotabaru, atas tuduhan pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan Staff Humas PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) sejak maret lalu ke Unit Kriminal Khusus.

" Hari ini M.Yusuf sudah ditahan oleh Kepolisian Polres Kotabaru, kita sudah meminta Lawyer atau Advokat kita sebagai LBH untuk mendampingi dan menguasa hukumkan kepada saudara M.Yusuf.
Selaku kuasa Hukum M. Yusuf Pewarta Dr. Ery Setyanegara, S.H., MH mengatakan kedatangan saya di Kotabaru meluruskan walaupun ada hal - hal yang ganjil atau pun hal - hal yang tidak sinkron secara hukum. Jadi yang kita dengar dari keluarga M. Yusuf lewat mas Ibnu bahwa dia disangka kan atau dugaan oleh Kepolisian Polres Kotabaru dalam hal ini Satreskrim ya artinya silahkan, boleh - boleh saja, yang ada dugaan yang dibilang diduga pelanggaran UU ITE dan unsur - unsurnya disitu.
Yang penting nanti kalau memang artinya ini bisa berlanjut diteruskan oleh penyidik dalam hal ini Polres Kotabaru silahkan, sah saja itu kuwenangan penyidik. Tetapi yang jelas secara sutansi ini bisa kita tegaskan bahwa ini error objekcto tidak ada kaitan. 
Tetapi yang jelas dari kami pembelaan LBH Indonesia Setia Negara Jakarta akan kawal ini,kedepan juga kalau kita lihat bisa masuk Pra Peradilan, kalau saya lihat dari cara penangkapan, atau tata cara penetapan tersangka juga bisa kita lakukan nantinya, atau secara materil berkas perkara ini saya minta untuk kejaksaan F -19 ke F -21 agar hati hati, cermat yang jelas jangan sampai hal - hal yang sebetulnya yang tidak wajib di sangkakan kepada rekan kita M. Yusuf. (Hsn)

Tidak ada komentar: