Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru Peringati Otoda Ke XXII



Suarabamega25.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru  Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXII Tahun 2018, Rabu (25/4/18) di Operation Room Sekda Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara Peringatan Hari Otonomi Daerah di hadiri Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin, Asisten II Setda Kotabaru
Drs. H. Joni Anwar,  MAP, Palaksa Lanal Kotabaru Mayor Laut (P) Agus Sulistiyo, Kasdim 1004 Kotabaru Mayor Inf Samsul Khusaeri,  S. Ag, Kadisdik Kotabaru Drs. Slamet Riyadi dan Seluruh Kepala SKPD Kab. Kotabaru. 

Dengan inspektur upacara Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhaudin

Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin
 dalam amanatnya menyampaikan Amanat Menteri Dalam Negeri RI, menekankan antara lain Dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII tahun 2018 ini, Saya mengajak untuk bekerja cerdas untuk memastikan Bangsa ini terus berlari menjemput impian menjadi salah satu Bangsa yang maju di dunia dengan rasa percaya diri. Saat ini Bangsa Indonesia yang berpenduduk 261 juta jiwa lebih yang terdiri dari ratusan Suku yang mendiami ribuan pulau ini terus berpadu bahu membahu meraih kemajuan, mengejar ketertinggalan dan mewujudkan kejayaan. Perjalanan usia XXII tahun adalah usia dimana kedewasaan bermain. 

Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah kita saat ini yang sudah begitu banyak memberi manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat. Bangsa kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif untuk wujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Itulah kenapa tema peringatan Hari otonomi daerah ke XXII tahun 2018 ini adalah mewujudkan Nawacita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. 

Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan Kewenangan otonomi daerah yang berlandaskan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi, partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersifat demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu, sehingga dalam setiap gerak penyelenggaraannya otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata hukum.

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah sepenuhnya menyadari inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, namun disisi lain inovasi daerah dapat berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, oleh karena itulah dalam Peraturan Pemerintah ini diatur batasan tugas mengenai hal tersebut yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip dan mekanisme inovasi daerah sebagai wujud. 

"Suatu kebijakan daerah tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan perangkat daerah, Jangan takut untuk berinovasi sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan, Inovasi diharapkan mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, peningkatan daya saing daerah serta gerbang menuju kesejahteraan. 

Tetapi juga menjadi kunci untuk peningkatan daya saing Bangsa kita di dunia, selama Inovasi daerah dilakukan sesuai peraturan Perundang-undangan, Pemerintah dan saya selaku Menteri Dalam Negeri yang terdepan melindungi sebuah kebijakan inovasi di daerah jika penyelenggaraan otonomi daerah diselenggarakan secara bersih dan demokratis yang kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah mewujudkan nawacita yang merupakan cita-cita kita bersama.(Red)

Tidak ada komentar: