Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polda Kalsel Sikat Habis Peredaran Miras di Kalimantan Selatan

Editor   : Drs. Hamsan

Suarabamega25.com - Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat melaksanakan perintah Mabes Polri yang memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan razia minuman keras (miras).

Dengan menggerakan semua satuan kerja (satker) baik Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair maupun satuan wilayah (satwil), Polda Kalsel langsung menggelar Operasi Cipta Kondisi dan berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 880 liter tuak.

Hasil itu terungkap pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018). Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.Ik, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.

Penyitaan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda diantaranya Dit Reskrimsus Polda Kalsel (982 botol di lokasi Toko Arema Landasan Ulin dan 166 botol di Kios Bonari Sei Ulin), Dit Reskrimum Polda Kalsel (351 botol di Tandi Ratu Komplek Mekatama), Dit Polair Polda Kalsel (122 botol), Dit Sabhara Polda Kalsel (544 botol), serta di Kabupaten Tapin 2 drum Tuak dan Kabupaten Balangan 360 liter Tuak.

Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair, untuk memburu peredaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
“Syukur Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol dan 880 liter Tuak dari berbagai tempat. Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” kata Kapolda Kalsel.

Dua pelaku pengedar miras tanpa izin SIUP-MB diantaranya HBY selaku pemilik kios Bonari dan TM. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” kata Kapolda Kalsel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurut Kapolda Kalsel, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam.

“Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tegas Jenderal bintang satu itu. (Achmad Wardana)

.ditulis oleh Humaspoldakalsel

Tidak ada komentar: