Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kotabaru

Suarabamega25.com- Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kotabaru oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kotabaru Tentang Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Jum'at (13/4/18) di Gedung Paris Berantai Jalan Jendral Sudirman Kotabaru Kalimantan Selatan.


Acara Ketua KPUD Kotabaru, Anggota KPUD Kotabaru, Anggota KPUD Kotabariu, Anggota KPUD Kotabaru, Anggota PPK se Kab. Kotabaru.

Ketua KPUD Kotabaru Akmad Gafuri, SH. M. Hum dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang lebih kurang 1 tahun lagi akan diselenggarakan tepatnya tanggal 17 April tahun 2019. Tahapan program dan jadwal kita untuk penyelenggaraan Pemilu adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK terkait dengan pendaftaran pemilih sebagaimana diamanatkan oleh peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang pendaftaran pemilih di dalam negeri kemudian nanti setelah ini juga akan melaksanakan bimbingan teknis kepada anggota PPS dan Panitia Pendaftaran Pemilih yang sudah ada nama-namanya. 

Terkait dengan TPS jadi PPS nanti akan dibentuk dari tanggal 14 s.d 16 April 2018 dan pada 17 April sampai dengan 17 Mei 2018 akan dilaksanakan pendaftaran pemilih oleh petugas pendaftaran pemilih. Jadi mereka akan turun membawa nama-nama yang sudah ada dan hari ini juga sudah disiapkan oleh KPU nama-nama tersebut kita mendapatkannya dari Pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan kepada KPU RI.  Data penduduk pemilih potensial Pemilu yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU ini kemudian dimutakhirkan dan didata lagi, nanti akan ditetapkan oleh KPU menjadi DPS (daftar pemilih sementara). Ditetapkan sebagai DPS (daftar pemilih sementara), kemudian juga ada mekanisme selanjutnya PPS yang akan menggumumkan di desanya masing-masing, juga akan ada lagi sebelum ditetapkan menjadi DPT yaitu ada tambahan pemilih dengan nama pemilih tambahan.
"Pada tanggal 17 April 2017 akan dilakukan coklit secara nasional jadi KPU juga diminta untuk turun dan PPK juga melakukan pendampingan kepada petugas Pantarlih. Mudah-mudahan nanti apa yang kita hasilkan hari ini bisa menjadi bekal untuk kita melaksanakan tugas-tugas Pemutakhiran data pemilih, kemudian terkait dengan ini kami berharap, peserta sekalian bisa mengawal dan memonitor tugas-tugas Pantarlih sehingga kita dapat memastikan tidak ada lagi yang tercecer, tidak ada lagi warga negara Indonesia yang berhak memilih tidak terdaftar di dalam Pemilu sebagaimana amanat Undang-undang bahwa pemilih berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memilih. Kedepan kita akan melakukan pendataan terhadap orang yang pernah mendapat gangguan jiwa tapi sudah ada keterangan dari rumah sakit, bahwa yang bersangkutan tersebut sudah dinyatakan tidak lagi mengalami gangguan jiwa. Mereka juga berhak untuk dimasukkan menjadi pemilih.
 Akmad Gafuri, SH, M. Hum (Ketua KPUD Kotabaru) dalam Bimbingan Teknisnya menyampaikan antara lain :
a. Dasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kemudian PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, ini yang menjadi landasan hukum kita untuk melakukan pendataan Pemilih. Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 warga negara yang berhak memilih yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih yang sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Jadi kalau ada yang sudah berusia 17 tahun atau lebih kemudian sudah kawin atau sudah pernah kawin ini mempunyai hak memilih. Penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih berhak didaftar cuma satu kali dan warga negara Indonesia yang telah dicabut hak pilihnya dan hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Jadi ada warga negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih lagi. Selanjutnya di pasal 199 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-undang.

"Kemudian untuk penyusunan daftar pemilih, Pemerintah dan Pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan masalah ini sudah jadi. Untuk Dapil daerah pemilihan itu sudah ditetapkan oleh KPU RI, usulan kita sama dengan Pemilu terakhir namun ada penambahan alokasi kursi terutama di daerah Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Pamukan Barat, Sampanahan dan Sungai Durian. jadi di sana setelah ditetapkan oleh KPU nomor urutnya berubah. Nomor urut berubah sebagaimana peraturan, memang ada aturan baru yang menyebutkan daerah pemilihan itu berawal dari ibukota Kabupaten atau Ibukota Provinsi.

Kata Gafuri, " Adapun perubahannya yaitu Dapil 3 menjadi Dapil 1 yaitu Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku, kemudian Dapil 2 dengan alokasi kursi 12. Dapil 1 menjadi Dapil 2 Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat Pulau laut selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar dan Pulau Sembilan ini menjadi Dapil 2 dengan alokasi kursi 6, selanjutnya Dapil 3 Pamukan Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Sungai Durian dan Sampanahan menjadi Dapil 3 alokasi kursi 7, selanjutnya Dapil 4 daerah pemilihan Kotabaru 4 yaitu Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat, Kelumpang Hilir, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Selatan dengan alokasi kursi 10. Untuk jumlah kursinya DPRD tetap yaitu 35 kursi. (Red)

Tidak ada komentar: