Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ectasy Jaringan German – Jakarta

Suarabamega25.com – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono SIK,. MSi, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander,SIK., MSi., dan Petugas Kantor Bea dan Cukai Jakarta Bpk. Agus. T, mengungkap dan menangkap 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ectasy yang melibatkan jaringan Internasional German – Jakarta, dalam konfrensi pers bertempat di bertempat di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) Pukul 13.00. Wib

Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkotika Jaringan Internasional German – Jakarta merupakan hasil kerja keras dan adanya informasi dari Kantor PT Pos Indonesia , yang melibatkan 2 kelompok sindikat peredaran dengan hasil pengungkapan sebanyak 50.000 butir Ecstasi , dan menangkap 10 (sepuluh) orang tersangka.
Pengungkapan kasus yang pertama jenis ekstasi 25.000 Butir ditangani Unit 3 Subdit 2 polda metro jaya, tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 5 (lima) orang berinisial FS als. IC, SNL als. FRM, M. ABD als. AD, M. SBC als. BKN dan LKT STD als LKT, tkp di Kantor PT Pos Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1 Pasar Baru, Jakarta Pusat dan di Kantor Pos SPP Surabaya. Jalan Raya Juanda KM 4-5 Sidoarjo-Jatim, waktu penangkapan Hari Jumat, 4 Mei 2018, sekira Pukul 10.00 WIB, dan Hari Rabu, 9 Mei 2018.

Barang bukti yang disita petugas dari para pelaku sebanyak 25.000 Butir Ecstasy.



Modus yang dilakukan para pelaku mengambil kiriman paket Narkotika dari luar Negeri via Kantor Pos dengan dimasukan dalam bungkus makanan Coklat Biskuit.

Kronologis kejadian berawal ketika pada Hari Jumat 4 Mei 2018, petugas mendapat informasi dari kantor Pos Pusat dan Bea Cukai, diduga terdapat paket kiriman dari Herman yang berisi Narkotika yang ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani no. 29 Ketintang – Gayungan Surabaya.

Kemudian paket tersebut dilakukan permeriksaan bersama petugas Kepolisian, Bea Cukai dan Kantor Pos. Setelah paket dibuka ternyata berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 5 bungkus dengan total 25.000 butir.

Selanjutnya pada hari Rabu 9 Mei 2018 dilakukan kontrol Deliveri, dikantor Pos SPP Surabaya dan berhasil ditangkap 2 (dua) orang tersangka penerima barang paket FS als. IC dan SNL als. FRM. Dari penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tiga tersangka lainnya M. ABD als. AD, M. SBC als. BKN dan LKT STD als LKT.
Pengungkapan kasus yang kedua jenis ekstasi 25.000 Butir ditangani Unit 3 Subdit 2 polda metro jaya, tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 5 (lima) FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT, tkp di depan Restoran Ekaria, Jalan K.H. Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, di depan Bank BNI, Jalan Lada, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, di Jalan Baadilah 2 Kost No 17, Kamar Lantai 3 No 7, RT.14 RW.04, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, di Patra Mart SPBU Jalan Jendral Basuki Rahmat, No 46, RT.01 RW.10, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dan dii SPBU Pinang Ranti, Pintu 2 TMII, Jalan Raya Pintu 2 TMII, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur waktu penangkapan Hari Jum’at, 18 Mei 2018 pukul 17.00 WIB dan Hari Sabtu, 19 Mei 2018 pukul 18.30 s/d 23.25 WIB

Barang bukti yang telah disita dari sindikat peredaran Narkotika Jenis Ecstasy sebanyak 25.000 Butir.

Modus yang dilakukan para pelaku mengirimkan Narkotika Jenis Ectasy dengan cara dibungkus karung warna putih.

Kronologis kejadian berawal sekitar Bulan Februari 2018 petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada terjadi peredaran narkotika Jenis Ecstasy yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan nama panggilan FB terkait dengan jaringan di dalam LP kemudian Timsus dan Unit IV Subdit IV dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander, SIK, MH menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, didapat informasi kembali tentang FB bahwa akan terjadi peredaran narkotika jenis Ecstasy di Jalan K.H. Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 18 Mei 2018, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama FNTG dan FB RMW, dan dilakukan penggeledahan terhadap kardus yang dibawa oleh FNTG tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah kardus besar dilakban yang dibungkus karung warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) kotak warna coklat masing-masing berisi 1 plastik bening berisi narkotika jenis ecstasy warna ungu jumlah 5.000 (lima ribu) butir, jumlah seluruhnya 25.000 (dua puluh lima ribu) butir
b. 1 (satu) buah handphone Asus berikut simcard 087889492873.

Selanjutnya dikembangkan dengan tehnik control delivery dan berhasil ditangkap tersangka :
a. IRW pada hari Sabtu 19 Mei 2018 jam 18.30 di depan Bank BNI, Jalan Lada, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
b. AG pada Sabtu 19 Mei jam 21.00 WIB di Patra Mart SPBU Jalan Jendral Basuki Rahmat, No 46, RT.01 RW.10, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
c. RL DW SPT, Sabtu 19 Mei 2018 Jam 23.25 WIb di SPBU Pinang Ranti, Pintu 2 TMII, Jalan Raya Pintu 2 TMII, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Para tersangka diancam hukuman sebagaimana Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 197 (Kasus Keytamine).

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: