Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus Terhadap 4 ( empat ) buah Reperda


Suarabamega25.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke - 5 Tahun Sidang 2017/2018 dengan acara Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 4 ( emat ) buah Reperda, Rabu(30/5/18) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, Forkopinda Kotabaru, Para Asisten, Kepala SKPD Kotabaru, SKPD Kotabaru, PDAM  Kotabaru. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M. Arif, S.H., Mum mengatakan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, masa Persidangan III, Rapat ke - 5 Tahun Sidang 2017/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan resmi dibuka. Perlu kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokok yaitu : Laporan akhir proses pembahasan Pansus Paripurna Kabupaten Kotabaru terhadap 4 ( empat) buah Raperda.
"Pansus I tentang pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam wilayah Kabapaten Kotabaru. Pansus II tentang : 1. Perberdayaan dan perlindungan tenaga kerja kesehatan pada kawasan terpencil. 2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pansus III tentang  rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 20125.

Kata Arif," Maka dengan mengucapkan " Bismillahirrahmanirrahim" 4 (empat) buah Reperda diatas disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan Keputusan DPRD  Nomor 10 Tahun 2018 dan Nomor 188.342/02/KUM/2018.
" Selanjutnya untuk penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah disetujui. 
Pendapat akhir Bupati Kotabaru yang di sampaikan Wakil Bupati Ir. Burhanudin mengatakan, Pada kesempatan ini pertama - tama saya menyampaikan terima kasih dan perhargaan yang setinggi - tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas segala kerja samanya dan dukungannya selama ini kepada Eksekutif dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. 
" Melaui laporan akhir proses pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru beberapa saat yang lalu telah kita sahkan dan kita tanda tangani bersama 4 (empat) buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru. Adapun ke - 4 buah Raperda yang telah disahkan dan ditanda tangani bersama tersebut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kotabaru. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 2025. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Pembersayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada kawasan terpencil.
Kata Burhan," Reperda yang telah kita sahkan dan kita tanda tangani bersama menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah disahkan ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas Pemerintahan dan Pelayanan masyarakat dalam rangka membangun Daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Hsn)

Tidak ada komentar: