Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

 Sekjen Garnut Kotabaru Dampingi Asma Adi Saputra Ke Kantor BPJS

Suaraamega25.com - Asma Adi Saputra salah seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Sinarmas Gruop Unit Bukit Kapur Estate di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Senin 28/05/18.

Pasalnya pada januari tahun 2016 lalu Asma Adi Saputra yang berstatus sebagai karyawan panen di PT. Sinarmas Gruop Unit Bukit Kapur mengalami kecelakaan kerja, kejatuhan buah kelapa sawit tepat mengenai biji mata sebelah kanan sehingga mengalami kebutaan permanen, dan terakhir menjalani pemeriksaan dan pengobatan serta rawat jalan januari 2018 lalu.

Asma Adi Saputra kepada media mengatakan, maksud dan tujuan saya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru untuk meminta penjelasan terkait proses klaim asuransi akibat cacat fisik yang saya alami selama ini, yaitu mata saya sebelah kanan sudah tidak berfungsi lagi alias tidak dapat melihat lagi setelah ke jatuhan buah kelapa sawit dua tahun lalu, ucap Adi.
Dengan datangnya saya ke kantor BPJS agar mendapat kepastian apakah saya akan mendapatkan hak-hak saya sebagaimana tertuang dalam peraturan kerja.

Herpani, SH Sekjen Garnut Kotabaru yang mendampingi Asma Adi Saputra menambahkan, kecelakaan tersebut terjadi pada januari 2016 lalu dan sekarang sudah maret 2018 belum ada kejelasan sehingga saya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan jawaban yang kami dapatkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa masih dalam proses, tinggal menunggu surat dari Disnakertrans Provinsi.

Di jelaskan Zaleha, SE Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru mengatakan, bahwa saat ini kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan tanggal 28/03/18 lalu kami sudah mengirimkan surat ke pihak Disnakertrans Provinsi terkait klaim jaminan kecelakaan kerja atas nama Asmadi namun sampai saat belum ada jawaban, ucapnya.
Di tambahkan Zaleha, kalau kecelakaan kerja itu memang tidak bisa cepat, tenaga kerja itu harus benar-benar dinyatakan sembuh dulu, tapi sembuhnya itu kapan. Bisa 1 tahun atau 2 tahun masih dalam proses pengobatan dan itu wajib, jadi tidak bisa ouh saya cacatnya sudah 50% sedangkan tenaga kerjanya masih dalam masa rawat jalan dan itu di pastikan tidak bisa.

Jadi harus benar benar dalam keadaan kondisi sembuh dan itu harus di perhatikan, artinya kita harus benar-benar menginformasikan kepada tenaga kerja dan pihak perusahaan prosedur yang harus di lakukan kalau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) itu tidak bisa langsung di bayar tapi harus melihat kejiwaannya dulu, maksudnya dalam kondisi sakit atau mengalami kecacatan.
Selama ini tidak ada kendala dalam prosesnya, tapi kita harus melihat dulu dari kondisi si pasien pada saat ada penetapan dari dokter yang menyatakan bahwa si tenaga kerja sudah sembuh dan kecacatanya di hitung oleh dokter sampai 50%, ujar Zaleha.

Sebagai tambahan untuk kasus Asmadi terakhir berobat 11 Juli 2017 dan ada keterangan dokter untuk kontrol lagi dalam enam bulan ke depan, jadi untuk ke celakaan kerja tidak bisa langsung di proses karena statusnya masih di sarankan kontrol lagi.Mekanismenya saat ini kita tinggal menunggu surat yang kami ajukan ke Disnakertrans Provinsi, kalau sudah keluar penetapanya langsung di bayarkan, tutupnya.(Hsn)

Tidak ada komentar: