Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Peraturan UU Kepegawaian Di Lingkungan Pemkab Kotabaru

Suarabamega25.com - Sosialisasi peraturan undang - undang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kotabaru, Selasa ( 8/5/18) di Hotel Grend Surya Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Asisten III Pemkab Kotabaru, BKN Regional  Kalimantan Selatan, Sekretaris BKD Kotabaru, SKPD Kotabaru, Kasubag BKD Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kelurahan Kotabaru dan Puskesmas Kotabaru.

Asisten III Pemkab Kotabaru Drs. GT. Sjamsul Bahri menyampaikan pidato Bupati Kotabaru mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sentral dalam menetukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, karena hal tersebut sangat tergantung pada kualitas kerja ASN sebagai Aparatur Negara.
"Saya tekankan pada peserta sosialisasi ini untuk secara bersungguh - sungguh menjalin dan bangun kerja sama yang baik demi tercapainya tujuan dan sasaran sosialisasi yang diharapakan serta dapat disosialiasasikannya dilingkungannya. Kepada narasembur saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya dan kesediannya untuk memberikan bimbingan pemahaman tentang ketetuan - ketetuan yang berlaku dan sedang berkembang dalam Peraturan Perundang - Undangan tentang Kepegawaian ini.
Kata Bahri, " Dari kegiatan ini pula para ASN diharapakan dapat menunjakan komitmen dan profesional serta memiliki rasa tanggung jawab sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Saya berharap sebagai ASN, saudara harus dapat menunjukan etos kerja yang dilandasi oleh profesional yang tinggi.
Kabid BKD Kotabaru Baderuddin mengatakan tujuan sosialisasi peraturan undang - undang Kepegawaian ini  adalah memberikan pengetahuan ilmu pada mereka agar dapat memahami aturan UU yang berlaku, sehingga dalam mengelola SKPD masing - masing di Kecamatan maupun di Puskesmas dapat sesuai aturan artinya dalam mengurangi keselahan dan pengelolaan. (Hsn)

Tidak ada komentar: