Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Tentang Tarif Air PDAM oleh PDAM Kepada Masyarakat

Suarabamega25.com - Sosialisasi Tentang Tarif Air PDAM oleh PDAM kepada Masyarakat dan LSM, Kemis ( 3/4/18) di Operation Room Sekda Kotabaru Kalimantan Selatan.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Basuki SH Kabag Hukum Sekda, Subagio Kepala Bagian Hubungan Pelangan PDAM Kotabaru, Tri Basuki Kasi Informasi PDAM, Syahrial Wahyudi (Bagian Teknik), Yudi Sunardi (Badan Pengawas PDAM kotabaru), Ibnu Fauzi (Direktur Poltek Kotabaru), Agussaputra Wiranto (Ketua LSM PDKMS),  H. Zaenudin (Ketua Kerukunan Masyarakat Dayak Meratus).

Kasi Informasi PDAM Kotabari Tri Basukimengatakan Dasar hukum penyesuaian tarif yaitu : 1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, 2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum , 3). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif.
"Dasar kebijakan penetapan tarif yaitu : 1). Keterjangkauan : a). Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Provinsi serta tidak melampui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan. Penet7apan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif pada masyarakat berpenghasilan rendah. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Keadilan dicapai melalui :  (a). Peneran tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan (b). Penerapan tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minumc. Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.

Kata Basuki, "  4/0537/KUM/2017 terkait (Upah Minimum Kabupaten) di Kalimantan Selatan Rp 2.588.928,65. Dengan demikian 4% dari UMP adalah Rp 103.557/10 m3. Tarif dasar PDAM Kotabaru Rp 1000 X 10 m3 + 7.500 = Rp 17.500. Jadi tarif PDAM Kotabaru masih di bawah 4% dari UMP Rp. 103.557-17.500 = Rp. 86057. Hasil Audit BPK Nomor LEV 193/ PW 16/4/ 2017 Bahwa harga pokok produksi sebesar Rp 4.077/m3, sedangkan tarif rata-rata hanya berkisar Rp 2.775/m3. Bahwa masih selisih minus sebesar 1.302/m3. Tarif dasar PDAM Kotabaru tahun 2017 Rp 1.000/m3 dan tarif dasar PDAM tahun 2013 Rp 1.000/m3. Jadi tarif PDAM Kotabaru masih sangat murah dibandingkan dengan Kabupaten lainnya di Provinsi Kalsel dan di tarif PDAM Kotabaru masih dibawah ketentuan. (Red)

Tidak ada komentar: