Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold

Suarabamega25.com – Aturan soal ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Treshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, aturan tersebut digugat oleh koalisi masyarakat yang terdiri dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum sampai bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Plt Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, yang ikut menggugat aturan itu, mengatakan aturan soal Presidential Threshold menabrak konstitusi. “Kami sudah daftarkan secara online ini penyerahan berkas dan dokumen fisik argumen kami,” kata Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Juni 2018. “Aturan ambang batas presiden ini harus dibatalkan.”

Hadar bersama sebelas pemohon lainnya mengajukan uji materi atas pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional.

Selain Hadar, sebelas orang lainnya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Ada pula sejumlah akademisi seperti Rocky Gerung, Faisal Basri, dan Robertus Robert.

Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Perludem Titi Anggraini, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sutradara Angga Dwimas Sasongko dan pekerja profesional Hasan Yahya pun turut menjadi pemohon uji materi terkait presidential treshold ini.

Hadar mengatakan ada sembilan argumen yang akan digunakan oleh para pemohon. Pertama, pemohon berpendapat pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur syarat calon presiden dan karenannya bertentangan dengan pasal 6A ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 yang mendelegasikan pengaturan tata cara.

Kedua, pengaturan delegasi syarat capres ada pada pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tidak terkait pengusulan oleh partai politik, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, pengusulan capres seharusnya dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung, bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Hadar melanjutkan, pemohon juga berpandangan bahwa syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy. “Bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

Ia menuturkan, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya juga irasional. Karenanya, kata Hadar, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Argumen uji materi yang keenam, ujar Hadar, yakni penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

“Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat satu, tiga, dan empat UUD 1945,” ujarnya.

Para pemohon beranggapan, kalaupun pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak langsung bertengangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi tetap harus mengantisipasi potensi pelanggaran sekecil apapun agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya, Hadar mengatakan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi constitutional breaching. Alasannya, pasal itu melanggar pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 22E ayat (1) dan (2), serta pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sumber: tempo.co.id

Tidak ada komentar: