Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kemenkeu Kontak Satu-satu Pemda Pastikan THR PNS Cair

Suarabamega25.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pemerintah pusat maupun daerah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

Sri Mulyani telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memastikan seluruh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota menganggarkan THR dalam APBD masing-masing. Bahkan, setiap Pemda dihubungi satu per satu.

“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri dan dari direktorat jenderal perimbangan keuangan sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten. kita telepon satu-satu kita cek satu-satu,” kata Sri Mulyani tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

“Posisi 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji ke-14,” sambung Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memastikan pembayaran THR untuk PNS daerah sudah mulai dilakukan hari ini, meskipun tak serentak.

“Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok. Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan statement. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya,” tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: