KPK Sita Uang Rp. 1.9 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Bengkalis
Suarabamega25.com – Jakarta, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, pada hari ini. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim menyita uang sebesar Rp. 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp. 1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6/2018).
Febri mengakui, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, M Nasir. KPK pun masih mendalami temuan uang di rumah Bupati Bengkalis tersebut dengan kasus ini.
“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” ucap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp. 495 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim menyita uang sebesar Rp. 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp. 1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6/2018).
Febri mengakui, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, M Nasir. KPK pun masih mendalami temuan uang di rumah Bupati Bengkalis tersebut dengan kasus ini.
“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” ucap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp. 495 miliar.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: