Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kompolnas: Keputusan Kapolri Soal Moratorium Kombes Terlambat

Suarabamega25.com – Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menganggap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian terlambat mengambil keputusan mengenai penghentian kenaikan jabatan ke pangkat komisaris besar atau kombes untuk sementara. “Pernyataan itu sebenarnya terlambat, tetapi benar dan harus didukung,” kata Bekto melalui pesan teks, Rabu, 4 Juli 2018.

Polri, kata Bekto, harus mengkaji ulang aturan kenaikan pangkat di lingkungan Polri yang berpatokan pada piramida personel. SDM Polri harus dikaji mendalam dan komprehensif. “Bukan hanya untuk pangkat kombes saja, tetapi untuk semua jenjang kepangkatan di lingkungan Polri.”

Dalam acara pelantikan ke-39 anggota kepolisian kemarin, Tito menyampaikan bahwa pejabat berpangkat kombes sudah mulai “meledak” (saking banyaknya) pada periode ini akibat dampak rekrutmen anggota kepolisian pada 1984 ke atas. Dampaknya terasa pada periode ini.

“Sebelum 1984, jumlah rekruitmen tidak besar,” kata Tito, Malah pada 1982 jumlah anggota yang direkrut hanya 48 orang. Pada 1984 mulai sampai merekrut 130 orang dan puncaknya terbanyak pada 1988 yang merekrut 200 orang lebih. “Sejak saat itu selalu di atas 200 orang.”

Menurut Tito, terjadi penumpukan pangkat komisaris besar sehingga harus direm. Jumlah anggota berpangkat kombes kini sekitar 1.300-1.400 orang. Dari jumlah itu, yang sudah ikut sekolah untuk naik brigadir jenderal sebanyak 400-500 orang.

Tito mengatakan banyak penilaian untuk memilah siapa saja yang bisa dinaikkan pangkat ke komisaris besar. Dari sisi senioritas, harus bisa bersaing dengan para junior yang sudah lebih baik dari segi kinerja dan semangat.

Namun, Bekto melihat bahwa penumpukan terjadi bukan hanya pada pangkat kombes saja. “Tetapi juga pada pangkat Ajun Inspektur Tingkat Satu (Aiptu).”

Sumber: Tempo.co

Tidak ada komentar: