Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bagian Hukum Gelar Sosialisasi Pengelolan Barang milik daerah



Suarabamega25.com -  Bagian Hukum Setdakab Kotabaru gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik pemerintah daerah, Kemis (20/8/18) di Op Room Sekdakab Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekda Kotabaru, Bagian Hukum Sekdakab Kotabaru, BPKAD Kotabaru, Perwakilan Sekwan DPRD Kab. Kotabaru, SKPD Kotabaru dan Camat se Kabupaten Kotabaru.

Ahli Bidang Pemerintahan Sekda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai membacakan sambutan Bupati Kotabaru mengatakan, Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Barang milik daerah yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi - fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

" Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel di perlukan dukungan, komentmen dan tanggungjawab dari semua pihak. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tenang pengelolaan barang milik daerah dapat memiliki pengetahuan teknis tentang cara, inventarisasi barang mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemenfaatan, penghapusan.

Kata Rivai, " Dengan melaksanakan upaya - upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pengelolaan barang milik daerah yang efektif secara administrasi, teknis maupun hukum dan dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar. Pengelolaan barang milik daerah merupakn salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam menyusun laporan keuangan daerah. Sehingga dapat berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemirikaaan Keuangan (BPK)  atau laporan keuangan pemerintah daerah.(Hasan)

Tidak ada komentar: