Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Putusan MA Tak Otomatis Berlaku, Eks Koruptor Masih Haram Nyaleg

Suarabamega25.com – Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Selidik punya selidik, putusan MA di atas tak berlaku otomatis.

Hak di atas berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (4/9/2018). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dari bunyi pasal di atas, maka KPU diberi waktu 90 hari oleh MA untuk memikirkan apakah melaksanakan putusan itu atau tidak. Sehingga, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg eks koruptor masih berlaku hingga 90 hari ke depan.

Nah, di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah tanggal 20 September, alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga tanggal 20 September mendatang, maka PKPU itu tetap berlaku, caleg eks koruptor tetap tak bisa nyaleg di Pemilu 2019.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: