Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sabu dalam Ban Serep Senilai 16 Miliar di Gagalkan Polisi

Suarabamega25.com – Aksi penyelundupan narkotika terus berkembang di Jambi. Kali ini, seorang yang berprofesi sebagai sopir nyaris berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Untuk mengelabui petugas, pelaku yang bernama Rohim (53), menyimpan barang haramnya di dalam ban mobil serep (cadangan) miliknya. Kepada sejumlah media, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengaku terungkapnya aksi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada akhir pekan lalu.

“Ada informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Medan dengan tujuan Jambi,” ungkap Muchlis, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menghadang pergerakan pelaku di depan Mapolres Muarojambi, Jambi.

Dari data ciri-ciri yang diperoleh, akhirnya mobil jenis carry pick up berpelat polisi BG melintas. Tanpa ada halangan, Rohim yang mengendarai mobil tersebut terpaksa tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Mulanya, tersangka mengelak membawa narkotika. Tapi petugas tidak putus asa. “Setelah digeledah, ternyata barang buktinya disimpan di ban serep mobil tersangka,” tegas Kapolda.

Setelah dihitung petugas, barang haram berbentuk kristal putih tersebut seberat sekitar 8 Kg. “Bila dirupiahkan senilai sekitar Rp16 miliar. Kalau ini diedarkan sangat berhabaya. Barang berasal dari Medan, awalnya dari Aceh,” tutur Muchlis.

Dengan berhasilnya penangkapan sabu tersebut, lanjutnya, dapat menyelamatkan sebanyak 80 ribu orang terkhusus warga Jambi. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, sudah dua kali berhasil mengirimkan barang haram itu.

“Tersangka kurir narkoba ini sudah dua kali beraksi, modusnya selalu menggunakan ban serep dan tujuannya selalu Jambi. Namun, di kali keduanya kita berhasil amankan tersangka,” tegas Muchlis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: