Wow… Ini Daftar Jamaah Korupsi Anggota DPRD Malang
Suarabamega25.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Malang sebagai tersangka dalam dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Jumlah tersebut menambah anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga saat ini, 41 dari 45 anggota DPRD Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Senin, 3 September 2018. Penetapan tersangka dalam tahap ketiga ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara ini.
Berikut nama 22 tersangka kasus tersebut berikut asal partainya: 1. Arief Hermanto PDIP
2. Teguh Mulyono PDIP
3. Hadi Susanto PDIP
4. Diana Yanti PDIP
5. Erni Farida PDIP
6. Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo Gerindra
7. Een Ambarsari Gerindra
8. Teguh Puji Wahyono Gerindra
9. Sugiarto PKS
10. Choirul Amri PKS
11. Bambang Triyoso PKS
12. Choeroel Anwar Partai Golkar
13. Ribut Harianto Partai Golkar
14. Indra Tjahyono Demokrat
15. Sony Yudiarto Demokrat
16. Asia Iriani PPP
17. Syamsul Fajrih PPP
19. Mulyanto PKB
20. Imam Ghozali Hanura
21. Mohammad Fadli NasDem
22. Harun Prasojo PAN
Basaria mengatakan penetapan tersangka anggota DPRD Malang kali ini setelah KPK mengumpulkan informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam kasus tersebut. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap ke-22 anggota DPRD Kota Malang,” kata dia.
Adapun 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi berupa hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Masing-masing anggota DPRD Malang, kata Basaria, menerima Rp 12,5 – 50 juta dari Mochamad Anton. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,” ujar dia.
“Hingga saat ini, 41 dari 45 anggota DPRD Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Senin, 3 September 2018. Penetapan tersangka dalam tahap ketiga ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara ini.
Berikut nama 22 tersangka kasus tersebut berikut asal partainya: 1. Arief Hermanto PDIP
2. Teguh Mulyono PDIP
3. Hadi Susanto PDIP
4. Diana Yanti PDIP
5. Erni Farida PDIP
6. Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo Gerindra
7. Een Ambarsari Gerindra
8. Teguh Puji Wahyono Gerindra
9. Sugiarto PKS
10. Choirul Amri PKS
11. Bambang Triyoso PKS
12. Choeroel Anwar Partai Golkar
13. Ribut Harianto Partai Golkar
14. Indra Tjahyono Demokrat
15. Sony Yudiarto Demokrat
16. Asia Iriani PPP
17. Syamsul Fajrih PPP
19. Mulyanto PKB
20. Imam Ghozali Hanura
21. Mohammad Fadli NasDem
22. Harun Prasojo PAN
Basaria mengatakan penetapan tersangka anggota DPRD Malang kali ini setelah KPK mengumpulkan informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam kasus tersebut. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap ke-22 anggota DPRD Kota Malang,” kata dia.
Adapun 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi berupa hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Masing-masing anggota DPRD Malang, kata Basaria, menerima Rp 12,5 – 50 juta dari Mochamad Anton. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,” ujar dia.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: