Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ini Karangan Bunga dari Warga untuk Polri atas Penangkapan Preman di Jakbar

Suarabamega25.com – Ada pemandangan berbeda di sekitar gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Nampak sekitar tujuh karangan bunga yang berjajar di depan gedung tersebut.

Karangan bunga itu bertuliskan ungkapan terima kasih dari para warga penghuni Ruko Seribu, Jakarta Barat, kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis atas keberhasilan jajarannya meringkus sejumlah preman yang meresahkan penghuni Ruko Seribu, Cengkareng, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menagatakan karangan bunga itu merupakan ungkapan kebahagaian dan rasa terima kasih warga kepada polri. Warga menilai polri sudah bertindak tegas dalam mengusut kasus premanisme yang terjadi di Ruko Seribu.

“Jadi karangan bunga itu merupakan ungkapan rasa suka cita masyarakat akan pemberantasan preman yang dilakukan oleh Polri,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Argo menambahkan, Polri akan terus berupaya untuk menjaga situasi kamtibmas khususnya di DKI Jakarta agar tetap kondusif. Operasi terhadap preman pun akan terus dilakukan secara berkala.

“Tentu kita akan terus lakukan operasi preman agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ucap Argo.

Sebelumnya jajaran Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang oknum security yang melakukan perusakan dan pemerasan di komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui para security itu sudah sering meminta sumbangan secara paksa kepada para penghuni ruko itu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sampai saat ini pelaku yang diamankan oleh polisi baru delapan orang. Sementara sudah 40 orang penghuni ruko melaporkan pemerasan itu ke Polres Jakarta Barat.

Hengki menambahkan, delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: