Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Suarabamega25.com - Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pulau Laut Kotabaru menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH) Dinas Sosial Kab. Kotabaru, Selasa (16/10/18) di Rumah Singgah Dinas Sosial Kab. Kotabaru.

Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Kab. Kotabaru, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pulau Laut Kotabaru, Ketua PKH Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Selatan, serta para pegawai kontrak Program Keluarga Harapan (PKH) Dinsos Kotabaru dan Ahli Waris dari Almarhumah Eka Safitri.

Kepala Dinas Sosial Kab. Kotabaru Selamat Riyadi mengatakan, penyerahan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru kepada ahli waris Almarhumah yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan dan bertugas di Kecamatan Kelumpang Utara Kab. Kotabaru. Seluruh pendamping sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, tepatnya Agustus 2017, santunan jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp. 26.113.510,-
" Program Ini perlu kita tingkatkan terutama kepada warga dan pelaku usaha sehingga risiko pekerjaan baik saat kecelakaan kerja sampai yang paling fatal seperti risiko kematian dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, ini perlu kita kawal dan kita dukung, walaupun kita tidak mengharapkan terjadi risiko pekerjaan dalam tugas, tapi kalau terjadi sesuatu sudah ada yang melindungi.
Pada kesempatan lain Miswar Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pulau Laut mengatakan, jaminan sosial adalah hak setiap warga Negara yang tertuang dalan UUD Dasar 1945 pasal 28 H, pemberian santunan jaminan kematian memang tidak dapat menghapus duka bagi keluarga yang ditinggalkan, namun setidaknya bisa meringankan beban ahli waris. Di Kotabaru pekerja dengan status yang serupa dengan almarhumah (PTT, Kontrak, Honorer) yang berada langsung dibawah SKPD masih sangat banyak, namun belum mendapat perhatian secara penuh, kami hanya bisa mengingatkan kepada mereka dan sangat berharap dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.(Hasan)

Tidak ada komentar: