Paripurna DPRD Tentang Pidato Bupati Kotabaru Menyampaikan Dua (2) Buah Raperda
Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru gelara sidang Paripurna dengan acara pokok pidato Bupati Kotabaru
menyampaikan 2 (dua) buah Raperda, Senin (15/10/18) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Setda Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Porkopimda, Kepala SKPD Kotabaru dan SKPD Kotabaru.
Ketua DPRD Kab Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP mengatakan, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa Persidangan I, Rapat ke - 7 Tahun Sidang 2018/2019 tanggal 15 Oktober 2018. Perlu kami sampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokok pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (dua) Buah Raperda masing - masing : 1. Penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Kabupaten Kotabaru, 2. Penyelenggaraan sistem penyedian air minum oleh kelompok masyarakat.
Setda Pemkab Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan, peraturan daerah merupakan peraturan perundang - undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah. untuk itu sehubungan dengan pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Kab. Kotabaru dengan agenda penyampaian 2 (dua) buah Raperda pada hari ini.
"1. Raperda tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Kab. Kotabaru, maksud disusun Rapeda ini adalah dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kotabaru dalam merespon aspirasi mengenai kualitas penerimaan siaran radio, maka radio Gema Saijaan (RGS) Kab. Kotabaru perlu direvitalisasi dan direstrukturisasi. 2. Raperda tentang penyelenggara sistem penyedian air nimum oleh kelompok masyarakat.(Hasan)
Tidak ada komentar: