Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Penguatan Peran Karantina Pertanian Dengan Instansi Terkait

Suarabamega25.com - Sosialisasi dan koordinasi  penguatan peran Karantina  Pertanian dengan instansi terkait diwilayah Kabupaten Kotabaru  dalam menjaga pulau Kalimantan Selatan bebas penyakit Brucellosis, Kemis (11/10/18) di Hotel Grend Surya Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Perwakilan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Jakarta, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Balai Karantina Kab  Kotabaru, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kotabaru, Polres Kotabaru, Kodim 1004 Kotabaru, Lanal Kotabaru, KSOP Kotabaru, Perusahaan dan instansi terkait.
Perwakilan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Jakarta Kabib Karantina Hewan Hidup Drh. Tri Wahyuni, M.Si mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina, ikan dan tumbuhan bahwa Karantina Hewan mempunyai tugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina dari luar negeri dan antar wilayah di dalam negeri serta mencegah keluarnya HPHK keluar negeri.

"Karantina untuk mencegah masuknya penyakit melalui media pembawa yang lalu lintaskan baik dalam bentuk hewan maupun produknya baik dari luar maupun antar area. Dengan banyaknya tempat - tempat yang dapat digunakan untuk sadar kapal semakin memperberat tugas karantina yang mempunyai SDM masih sangat terbatas. oleh karantina adalah dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat di samping meningkatkan kerjasama dan koordinasi karantina dengan instansi terkait. Saat ini Badan Karantina Pertanian telah mempunyai kerjasama (MOU) dengan Polri dan TNI, sementara MOU dengan KSDA sedang dalam proses pembahasan.
Saat ini status pulau Kalimantan adalah bebas penyakit Brucellosis yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 2540/Kpts/PD.610/6/2009. Ini adalah dalam tugas kita bersama untuk tetap mempertahankannya. Dan karantina tidak bisa bekerja sendiri, tanpa kerjasama dari instansi terkait dan masyarakat semua upaya karantina tidak akan ada artinya. Semoga dengan terjalin sinegitas antara karantina pertanian dengan semua instansi terkait maka kita dapat mempertahankan pulau Kalimantan tetap bebas Brucellosis.
Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Kalsel Drh Azfirman, MP mengatakan, acara hari ini memberikan sosialisasi kepada stakeholder Kepolisian, TNI dan masyarakat pada umumnya untuk berperan menjaga pulau Kalimantan bebas dari penyakit Brucellosis. Kita dari Balai Veteriner mengharapkan kepada stakeholder, pengusaha kalau memasukan ternak ke Pulau Kalimantan, termasuk Pulau Laut Kab. Kotabaru harus memeriksakan ternaknya lebih dahulu sebelum diberangkatkan ke pulau lain selain pulau Kalimantan. Untuk mencegah penyakit - penyakit yang ada ditempat itu masuk ke Kalimantan seperti hewan sapi dan kerbau. (Hasan)




Tidak ada komentar: