Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Desa Lontar Utara di Resmikan sebagai Desa sadar BPJS Ketenagakerjaan



Suarabamega25.com - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya agar progam yang di laksanakan oleh Badan Milik Pemerintah ini dapat dikenal dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat terutama para pekerja yang berada di pedesaan baik pedagang, buruh, nelayan, wiraswasta maupun usaha mikro, Rabu, (14 /11/18)

Acara di hadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Camat Pulau Laut Barat, Kepala Desa Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Ir. Hasbi M Tawaf, SH., M.AP mengatakan, Desa Lontar Utara dimana masyarakatnya sudah hampir 80 % menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan baik secara mandiri maupun melalui badan usaha yang dimiliki, diresmikan sebagai desa sadar BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

"Kegiatan desa sadar jaminan social ketenagakerjaan merupakan apresiasi kepada Kepala Desa Lontar beserta masyarakatnya yang mulai menyadari pentingnya perlindungan dalam melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari, terlebih beberapa waktu lalu di serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhumah Eka Safitri yang bekerja sebagai Penyuluh Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kotabaru yang berdomisili di Desa Lontar Utara dan merupakan kerabat Kepala Desa.

Kepala KCP Pulau Laut Utara Kotabaru Miswar mengatakan, bahwa gerakan desa sadar jaminan social ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak tahun lalu, untuk Kabupaten Kotabaru di laksanakan di Desa Rampa dan Desa Sarang Tiung, secara umum pelaksanaan sadar BPJS ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan di Desa tapi bisa Mall dan Pasar. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah selain memberikan sosialiasi dan edukasi kepada pekerja juga untuk mengingatkan bahwa pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan social ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja agar menjadi lebih baik dan bermartabat.(Red)

Tidak ada komentar: