Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ini Kronologi Pengungkapan Dua Karung Berisi Narkoba di Cilegon

Suarabamega25.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyelundupan dua karung narkoba berisi sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat di Kecamatan Bojonegara,Cilegon, Banten.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan ‎dalam pengungkapan pada Selasa (20/11/2018) itu pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka yakni ‎HA (41) dan APP (30) sebagai ikurir, LS (36) kapten kapal dan PR (34) anak buah kapal yang juga kurir.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan polisi terhadap tersangka DW (38) yang ditangkap pada September lalu di Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu.

“Narkoba ini dikirim dari Sumatera ke Pulau Jawa, yang diseberangkan melalui Pelabuhan Ketapang di Lampung menuju ke Bojonegara, Cilegon, Banten,” kata Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).

Orang pertama yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini yaitu HA dan APP‎. Keduanya menerima dua karung berisi narkoba.

“Dua orang ini kita tangkap saat mobil yang mereka kendarai yang membawa dua narkoba itu ‎bergerak sekitar 400 meter dari pelabuhan rakyat,” kata Erick.

Setelah membekuk kedua kurir polisi menggeledah kapal nelayan yang membawa narkoba itu dan mengamankan kapten kapal beserta PR.

“Kapten kapal itu bertugas mempacking ulang narkoba dari yang sebelumnya terdiri dari beberapa bungkus plastik besar dipindahkan ke dalam karung. Dia ini dijanjikan Rp 7 juta per pengiriman,” kata Erick.

Erick memaparkan dalam pengungkapan kali ini pihaknya mengamankan barang bukti 44 paket sabu seberat 44 kilogram ‎dan 20 ribu butir ekstasi.

Pihaknya tengah memburu HT yang merupakan bandar besar dalam sindikat ini dan IYL selaku kurir diduga jaringan lapas.

“Jaringan ini terafiliasi dengan jaringan internasional China dan Taiwan yang biasa mengirim narkoba melalui Batam atau Medan yang kemudian dikirim ke Pulau Jawa,” kata Erick.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati,” tegas Erick.

Sumber: Tribunnews.com

Tidak ada komentar: