Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu untuk Stok Malam Tahun Baru

Suarabamega25.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,6 kilogram yang dimasukkan dalam kardus produk mi instan.. Barang haram tersebut diduga untuk diedarkan saat perayaan tahun baru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, timnya sudah melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.

Eko menyebut, seorang pelaku bernama M Daud ditangkap di rumah makan padang di Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak, Cilegon. Daud merupakan pengendali yang menyewa travel.

Foto: Puteranegara/Okezone
“Daud jalan terlebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang,” kata Eko dalam jumpa pers di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).

Petugas kemduian menciduk dua orang tersangka yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Keduanya diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan narkoba jenis sabu.

Eko menjelaskan, narkoba sebanyak 31,6 kg dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan teh Thailand berwarna hijau sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disbunyikan di mobil, di belakang kardus berisi bungkus mi instan.

“Truk itu memuat barang-barang Indofood mungkin akan dibawa ke pabrik. Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru, yang biasanya China, ini kemasan baru green tea dari Thailand,” papar Eko.

Foto: Puteranegara/Okezone
Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti HP, mobil dan kardus mi instan.

Hasil pengungkapan tersebut diklaimnya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junctoPasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Okezone.com

Tidak ada komentar: