Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Jaksa Senior Chuck Jadi Tersangka, Pengacara: Seperti Preman Ini

Suarabamega25.com – Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dijadikan tersangka penggelapan dalam kasus pemulihan aset. Padahal, proses itu dinyatakan sesuai prosedur oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan kliennya dikriminalisasi. “Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).

Padahal, saat menjabat sebagai Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun.

“Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi ‘ancaman’ bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?” kata dia.

Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno.

“Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya. Nyatanya, Negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya”, ujarnya.

“Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun,” kata dia lagi.
Kasus bermula saat Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai prosedur.

Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan dengan pencopotan itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA yaitu mencabut SK pencopotan itu.

Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan di kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: