Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

BPKAD Kotabaru Gelar Sosialiasi Perbub Nomor 89 Tahun 2018

Suarabamega25.com-BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perbub No. 89 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima dan Pengeluaran Daerah Tahun Anggaran 2018, Kemis ( 6/12/18) di Op Room Setda Kab. Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Asisten III Setda Kotabaru, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru, Bendahara Keuangan SKPD Kotabaru, Bendahara Keuangan Kecamatan Kotabaru

Asisten III Setda Kotabaru Drs. Samsul Bahri mengatakan, semua penerima dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah di kelola dalam APBD. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. 

APBD dalam penyesunannya dan pelaksanaannya harus dilaksankan se- Paripurna mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pelaksanaanya harus secara terbuka dan bertanggungjawab sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah akhir tahun anggaran 2018 adalah sebagai dasar berpijak kita dalam penyusunan dan prinsip- prinsip pelaksaan penerimaan dan pengeluaran daerah tahun angaran 2018. 

Kata Bahri, " Saya harapkan dengan adanya sosialisasi ini pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah akhir tahun anggaran 2018 dapat benar-benar berkulitas dan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perbub ini sehingga para Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dapat meminamalisir segala kendala atau permasalah yang dihadapi agar pelaksanaan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.(Hasan)

Tidak ada komentar: