Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

OTT Kemenpora, KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Terima Gaji

Suarabamega25.com, Jakarta – KPK mengungkap ada praktik kotor di tubuh KONI dan Kemepora terkait fee dana hibah Rp 3,4 miliar. Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa sejumlah pegawai KONI telah selama 5 bulan belum menerima gaji.

“Kami mendapatkan informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

KPK tak merinci apakah keterlambatan gaji tersebut terkait dengan dugaan korupsi ini atau tidak. KPK hanya menyesalkan kenapa KONI dan Kemenpora yang sedianya meningkatkan prestasi atlet nasional justru memanfaatkan kewenangan untuk hal tak benar.

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI,” ujar Saut.

“Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” jelasnya.

KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap fee dana hibah Rp 17,9 miliar yakni sebesar Rp 3,4 miliar. Kelima tersangka itu diduga sebagai pemberi EFH sebagai Sekjen KONI dan JEA sebagai Bendahara Umum KONI

Keduanya dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang diduga sebagai penerima MY sebagai Deputi IV Kemenpora, AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora. ET sebagai Staf Kemenpora dkk

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Detiknews

Tidak ada komentar: