Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pembinaan Hubungan Industrial Bagi Pekerja dan Serikat Pekerja di Kotabaru

Suarabamega25.com-Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kotabaru gelar
Pembinaan Teknis Negiosiasi Hubungan Industrial bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Rabu (5/12/18) di Hotel Grand Surya Kotabaru Kalumantan Selatan

Acara dihadiri Kadis Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kotabaru, Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Staf Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kotabaru, Ketua Federasi Minamas Kotabaru, KSBS Koordinator Wulilayah Provinsi Kalsel, Sp PLf perusahaan, Serikat Buruh Kotabaru dan Perusahaan Kotabaru.
Kadis Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kotabaru Drs. H. Zainal Arifin, M.AP mengatakan, hubungan Industrian sebagimana di amanatkan dalam Undang Undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para  pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
"Para pelaku proses usaha produksi baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah mempunyai tugas, fungsi dan kewajiban masing- masing guna mewujudkan Hubungan Industrial yang hormonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja. Namun upaya mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan itu tidak mudah, selalu ada tantangan baik itu dari luar atau dari pelaku proses produksi khususnya Pengusaha dan Pekerja kerap terjadi, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggarakan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja atau pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati bersama. Perselisian ini sering kita sebut dengan perselisihan hubungan industrial.
Kata Zainal," Banyaknya serikat pekerja/ serikat buruh yang kurang percaya diri pada saat melakukan negosiasi atau perundingan dengan pihak pengusaha dengan berbagai macam alasan, untuk itu Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru menganggap perlunya Pembinaan Teknis Negosiasi Hubungan Industrial Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini diselengarakan, sebagai sarana menyampaikan informasi atau prosedur penyelesaian hubungan industrual sebagi pedoman bagi serikat pekerja maupun dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan.(Hasan)

Tidak ada komentar: