Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pengamat : Intelijen Polri Harus Terlibat dalam Pengawasan Orang Asing

Suarabamega25.com – Badan Intelijen Keamanan Polri harusnya dilibatkan dalam pengawasan orang asing. Dengan perangkat yang dimiliki Polri sangat mampu melakukan tindakan tersebut.

Hal itu dikatakan pengamat Hukum, Politik dan Keamanan Rr. Dewinta Pringgodani SH, MH menanggapi rencana perubahan Undang-undang Imigrasi.

Rr. Dewinta Pringgodani dihubungi awak media saat sedang melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi Sabtu (15 Desember 2018).

Seperti diketahui pihak Kementerian Hukum dan HAM kini sedang menyusun draft rancangan Undang-undang (RUU) tentang Imigrasi. RUU tersebut diharapkan bisa menyempurnakan UU No. 6 tahun 2001 tentang Imigrasi yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Menurut Dewi banyak positif yang bisa dilakukan Polri terutama dengan serbuan tenaga kerja asing di Indonesia dan perdagangan manusia.

“Menurut saya Polri harus dilibatkan’” tegas Dewi. Dia berpendapat Polri punya perangkat yang lengkap dan Polri lasti mampu melakukan itu antar negara.

Karena itulah dia meminta agar dalam perubahan Undang-undang nanti Polri harus diikutsertakan. “Hilangkan ego sektoral. Polri harus dilibatkan, ” kata wanita cantik kelahiran Solo ini.

Sebelumnya Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta Prof. Dr. Imam Santoso mengatakan, menyatakan bahwa UU Imigrasi yang sekarang perlu disempurnakan. Dia mengatakan hal itu dalam Dialog Keimigrasian Rabu malam lalu di Jakarta. Paparan juga disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: