Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

TIGA PILAR GARNUT INDONESIA MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA


TIGA PILAR GARNUT INDONESIA
MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA

1. Menyelamatkan Aset Negara
Menyelamatkan Aset Negara, adalah tugas dan tanggungjawab rakyat sebagai Pemilik Negara dan sekaligus Pemegang Kedaulatan Negara. Rakyat yang saat ini berhimpun didalam GARNUT Indonesia, bertanggungjawab mempertahankan dan menjaga stabilitas Negara melalui tindakan penyelamatan terhadap Aset-aset Negara yang pada hakikatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri, sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal-33 ayat (3) UUD ’45, yang berbunyi: “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.  Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar ’45 sebagai landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga telah mewajibkan rakyat sebagai Warga Negara untuk membela Negara, seperti yang tertuang didalam Pasal-27 ayat (3) UUD ’45, yaitu: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
Menegakkan Keadilan dan Kebenaran, adalah tugas dan tanggungjawab Presiden, baik dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintahan, maupun sebagai Kepala Negara, dalam rangka melindungi segenap tumpah-darah Indonesia. Presiden dengan segala instrumen kekuasaan yang telah diberikan dan dipercayakan oleh rakyat, bertanggungjawab penuh dalam mengelola dan menjalankan fungsi Kepolisian Negara, Kejaksaan, Kehakiman dan KPK untuk menegakkan Keadilan dan Kebenaran tanpa diskriminasi (tebang-pilih), karena setiap Warga Negara adalah sama dihadapan hukum, dan hal ini secara tegas tercantum didalam Pasal-28 D ayat (1) UUD ’45, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.    

3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tentara Nasional Indonesia disemua angkatan, baik Darat, Laut dan Udara, adalah institusi Negara yang bertugas dan bertanggungjawab dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah panjang tumbuh dan berkembangnya sebuah Negara di seluruh dunia, tidak terlepas dari kemampuan sistem pertahanan Negara yang dimiliki. Rakyat Indonesia tentunya akan sangat bangga dengan kemampuan Angkatan Perang yang handal dan professional. Oleh sebab itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didukung oleh rakyat, akan menjadi mesin tempur yang disegani oleh siapapun yang ingin merongrong kedaulatan serta kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergisitas TNI dan Rakyat, sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal-1 ayat (6) Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia, merupakan aktualisasi Pasal-30 ayat (2) UUD ’45, yakni: 

“Usaha Pertahanan dan Keamanan yang dilaksanakan melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta oleh Tentara Nasional Iindonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan Rakyat sebagai kekuatan Pendukung”. Dengan demikian, bersatu-padunya TNI dan Rakyat, akan menjadi sebuah kekuatan raksasa yang senantiasa siap menghadapi ancaman dari manapun dan dalam bentuk apapun. GARNUT Indonesia sebagai wadah seluruh elemen rakyat Indonesia, senantiasa siap menjadi garda terdepan dalam mendukung TNI untuk tugas Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk mengantisipasi kepentingan dari luar negeri yang memprovokasi rakyat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: