Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Dukung Kearipan Lokal

Suarabamega25.com -Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Hamka Mamang mengatakan, setelah melaksankan hearing dengan masyarakat petani gunung yang difasilitasi LSM Garnut, kami dari Komisi II menindak lanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menyampaikan beberapa keluhan masyarakat kita yang ada di Kotabaru.

"Pembahasan lahan yang mana membuka lahan ini dengan aturan dengan undang-undang dilarang untuk membakar, tetapi ada didalam undang- undangnya di sampaikan Kementerian bahwa untuk membuka lahan perkebunan bagi masyarakat itu diperbolehkan dengan catatan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pembakaran yang dilaksankan pertama adalah pendataan terhadap seluruh anggota masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Desa bekerja sama dengan Kepolisian.
Kata Hamka, " Tidak lepas dari kearipan lokal dalam artian pembukan lahan ini bisa dibuka dengan cara pembakaran harus memperhatikan kearipan lokal yaitu petanian padi, tanaman sayuran dan sebaginya. Nah didalam aturan ini juga dari Kementerian menyampaikan  bahwa sebelum pembakaran lahan dilakukan harus betul-betul didata dan maksimal dalam satu orang itu maksimal perdua (2) hektar untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini ada aturan dan undang-undang yang mengatur itu. 

"Kami setelah melaksankan kunjungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami merarasa lega karena disini ada celah untuk menyanpaikan kemasyarakat bahwa ada peluang untuk membuka lahan dengan cara membakar, cuma ini belum bisa dilaksankan sebelum pemerintah daerah dalam hal ini DPR itu membuat Perda. Jadi kuncinya itu harus Perda dulu baru bisa dilaksanakan, bebrapa ketentuan membuka lahan dengan cara membakar.(Hsn)



Tidak ada komentar: