Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Yusril : Jokowi Setujui Pembebasan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir

Suarabamega25.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan rencana kebebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. “Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba’asyir” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan sekaligus menjadi khatib dan imam solat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Ba’asyir ditahan.

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi merasa iba terhadap kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang sudah menginjak usia 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang terus menurun.



“Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Yusril.

“Respon presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan,” tambah Yusril.

Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan pimpinan Jamaah Anshoru Tauhid tersebut.

“Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Abu Bakar ini sudah sakit sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.

Mendengar kabar tersebut, lanjut Yusril, Abu Bakar Ba’asyir pun menyambut positif. Bahkan, Ba’asyir bersedia tidak melakukan hal lain selain istirahat.

“Ba’asyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa siapa dan tidak akan berceramah dimana-mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.

Dipastikan, Ba’asyir akan keluar dalam minggu ini dan menetap di Solo.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan.
Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.

Sumber:Tempo.co

Tidak ada komentar: