Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Satpol PP Kotabaru Sita 47 Botol Miras Warung Remang-Remang

Suarabamega25.com - Berdasarkan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru langsung melakukan razia kebeberapa tempat warung remang-remang pinggir, Sabtu (16 /3/19) di jalan wilayah perbatasan Desa Tegalrejo Kec.Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru Kalsel.

Ketika dikompirmasi Media Selasa 19 Maret 2019 Kasat Satpol PP H. Ir. Abdul Hamid melalui Kabid Satlinmas dan kapasitas aparatur M. Abdillah, SKM, MAP mengatakan, "kami dari Satpol PP Kotabaru melaksanakan tugas penertiban mengenai adanya warung remang-remang yang disinyalir bahwa disana sering rame melakukan minum-minuman, Jadi kami dari Satpol PP Kotabaru menanggapi surat dari Kecamatan yang di yang dilaksanakan oleh penegakan Perda, dengan kreatif dan didukung oleh limas.

Kami bergerak menyusuri tempatnya diduga warung remang-remang menjual miras, akhirnya kami dapat menemukan beberapa minuman keras disana, kami juga melaksanakan tindakan penyitaan barang karena tidak mempunyai izin penjualan minuman keras, selanjutnya barang harus jadi sitaan dan harus dimusnahkan.
Tindakan upaya hukum lainnya kami anjurkan apabila yang punya warung bisa membuat izin, yang penting pada prinsipnya kami dari Satpol PP melakukan pembinaan, bahwa kita tidak melarang menjual minuman keras, akan tetapi harus ada ijin dan jenis  minuman pun ada batas kadar alkoholnya," ungkapnya.

Jenis minuman keras yang kami sita dan bakal dimusnahkan diantaranya, Mcdonal anggur merah dan putih, Newpol passion blue dan revolution dengan keseluruhan total 47 botol," tutupnya.(Mud)

Tidak ada komentar: