Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Raperda ke DPRD


Suarabamega25.com – DPRD Kotabaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka acara Pidato Bupati Kotabaru menyampaian 2 buah Raperda dari pihak Eksekutif pada Senin (8/4/19). Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurana DPRD Kabupaten Kotabaru, dipimpin Muhammad Arif, S.H, M.Hum selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru . Sementara itu dari pihak eksekutif di wakili oleh Asisten I Sekdakab Kotabaru, Ir. H. Hasbi M Tawaf, S.H.

Selain dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pimpinan SKPD, rapat juga dihadiri para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta unsur Forkopinda Kotabaru.

Ir. H. Hasbi M Tawaf, S.H, selaku Asisten I Sekdakab Kotabaru diberikan kepercayaan membacakan sambutan Bupati Sayed Jafar secara tertulis mengatakan dengan ini kami kembali membacakan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 buah Raperda Kab. Kotabaru. Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, izinkan kami selaku eksekutif untuk menyampaikan 2 (dua) Raperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru


"Adapun dua buah Raperda yang akan kami sampikan yaitu 1. Raperda tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa bisa berwujub seperti Rukun Tangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pastinya Lembaga Kemasyarakat yang terbentuk di dasa harus tumbuh dari, dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.
Lanjut Hasbi," 2. Raperda Tentang Metrologi Legal yaitu : Untuk melundungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Sehingga diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang wajib tera atau tera ulang sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP.
Penyampaian dua Raperda untuk dibahas pada rapat Paripurna ini adalah sebagai wujud dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam membangun dibidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memilki aspek legal dan sampai akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah.(Hasan)

Tidak ada komentar: