Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pidato Bupati Kotabaru Menyampaikan 2 ( Buah) Rapera

DPRD Kabupaten Kotabaru gelar rapat sidang Paripurna pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (dua) buah Raperda, Senin ( 8/4/19) di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Asisten Sekda Kotabaru, Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPD dan unsur Forkopinda Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arip, S.H M. Hum mengatakan, hari kita melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III, Rapat Ke - 2 Tahun Sidang 2018/2019.
"Rapar Paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokok yaitu : Pidato Bupati menyampaukan 2 (buah) Raperda masing-masing  Metrologi Legal dan Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa.
Mari kita dengarkan bersama pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (buah) Raperda di wakili Asisten I Sekda Kotabaru Ir. H. Hasbi M Tawaf, S.H, selaku Asisten I Sekdakab Kotabaru diberikan kepercayaan membacakan sambutan Bupati Sayed Jafar secara tertulis mengatakan dengan ini kami kembali membacakan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 buah Raperda Kab. Kotabaru. Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, izinkan kami selaku eksekutif untuk menyampaikan 2 (dua) Raperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Adapun dua buah Raperda yang akan kami sampikan yaitu 1. Raperda tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa bisa berwujud seperti Rukun Tangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pastinya Lembaga Kemasyarakat yang terbentuk di dasa harus tumbuh dari, dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.
Lanjut Hasbi," 2. Raperda Tentang Metrologi Legal yaitu : Untuk melundungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Sehingga diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang wajib tera atau tera ulang sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP.
Penyampaian dua Raperda untuk dibahas pada rapat Paripurna ini adalah sebagai wujud dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam membangun dibidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memilki aspek legal dan sampai akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah. Dan Rancangan ini saya serahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Nurul Kencana Sari, S.H untuk menerimanya.

Tidak ada komentar: