Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji minta segera jalankan Tupoksinya

Suarabamega25.com - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, S.H.,M.Hum melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/1/2019).
Pelantikan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kalbar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, Ketua Komisi Informasi Pusat dan tamu undangan lainnya.

Kelima anggota komisi informasi itu yakni Muhammad Darussalam, Rospita Vici Paulyn, Lutfi F, Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Heri.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji meminta anggota Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang baru dilantik segera jalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Gubernur Kalbar menekankan kepada Komisi Informasi Kalbar, harus bisa edukasi masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui berbagai media.
Khususnya, terhadap informasi atau berita tidak benar alias hoaks.

"Perlu pendewasaan masyarakat dalam bersosial media," ungkapnya.

Gubernur Kalbar menjelaskan kehadiran  media sosial (medsos) kini kurangi peran media-media informasi lainnya.
Ini juga menjadi tantangan ke depan yaitu pengguna medsos bukanlah orang yang punya ilmu di media.

"Kondisi ini membuat apa yang disampaikan itu kadang-kadang adalah informasi yang tidak terfilter dengan baik ke masyarakat, sehingga menimbulkan berita bohong/hoaks," ungkapnya.

Tentu kondisi ini membuat peran Komisi Informasi semakin penting guna pengawasan dan edukasi bagi masyarakat.

Gubernur Kalbar juga menegaskan kita tidak bisa bersembunyi dengan gunakan data-data palsu untuk membuat suatu postingan.

"Apalagi menyampaikan informasi palsu yang bisa menimbulkan kerugian seseorang atas informasi palsu tersebut. Itu dapat merusak tatanan sosial di masyarakat," terangnya.
Selain peran Komisi Informasi, pengawasan juga harus dilakukan oleh semua pihak, khususnya pengguna medsos yang bisa saja jadi pelaku penyebaran hoaks. Segala kemungkinan buruk itu, bisa diantisipasi melalui edukasi bijak bermedia sosial.

"Dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat harus jadi pegangan dan prioritas utama dalam penyelenggaraan negara di setiap instansi," imbuhnya.

Saat itu, tuntutan masyarakat untuk transparansi dalam pengelolaan negara semakin besar. Gubernur Kalbar menyadari jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar belum perhatikan keterbukaan informasi. Kenyataan ini harus diubah agar lebih baik ke depan.

"Ini menjadi tugas penting Komisi Informasi Provinsi Kalbar untuk menjalankan tugas edukasi informasi ke masyarakat," pungkasnya.

Sumber: diskominfokalbar

Tidak ada komentar: