Inspektorat Kotabaru Selenggarakan Workshop Penilaian Risiko
Suarabamega25.com - Inspektorat Kotabaru gelar Workshop Penilaian Risiko SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru Tahun 2019, Kemis (9/5/19) di Op Room Kantor Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Sekda Kotabaru, Korwas APD Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Inspektorat Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru, SKPD Kotabaru.
Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM mengatakan, sangat mengaspirasi workshop penilaian dan riseko SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, saya mengajak kepada semua ASN yang hadir pada hari ini untuk berkomitmen dan berupaya menerapkan sistem pengendalian internal pemerintaah secara konsukuen dan berkesinambungan, berkelanjutan dan bisa terwujud budaya kerja yang disiplin.
Korwas APD Pewwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Suar Kim Dalam sambutanya, menyampaikan, dalam peraturan pemerintah nomor 60 mengamanatkan bahwa, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Penilaian risiko merupakan proses yang dilakukan oleh suatu instansi atau organisasi untuk melakukan penilaian terhadap kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran. Dengan adanya workshop ini diharapkan peserta mampu menyusun penilaian resiko di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Inspektorat Kotabaru Drs. Murdianto, M.Si mengatakan, kegiatan workshop ini adalah merupakan bagian dari upaya kita untuk meminimalisir potensi-potensi yang dapat menggagu tercapainya tujuan-tujuan yang ada di SKPD, apa lagi kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan ada indikasi kepada ranah umum. Harapannya para peserta bisa melaksankan melaksanakan beberapa tindak lanjut yang berkaitan dengan optimalisasi mengendalian internal yang ada di SKPD masing-masing.(Red)
Tidak ada komentar: