Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Vonis Bandar Sabu Eks Anggota DPRD Langkat Diperberat Jadi Seumur Hidup

Suarabamega25.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman Ibrahim Hasan Alias Hongkong, eks anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, menjadi seumur hidup. Sebelumnya, Ibrahim dihukum 20 tahun penjara.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (28/6/2019), majelis hakim PT yang diketuai Maratua Rambe menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, hakim mengadili untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 30 April 2019 Nomor 405/Pid.Sus/2018/PN.Ksp.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ibrahim Bin Hasan Alias Hongkong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ketok Maratua dalam persidangan yang digelar Rabu (26/6) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti sebanyak 70 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan dalam perkara Ibrahim alias Jampok. Sementara satu unit mobil fortune milik Ibrahim Hongkong dirampas untuk negara.

Seperti diketahui, Ibrahim Hasan Alias Hongkong, eks anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, dihukum pidana 20 tahun penjara. Ibrahim dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah banyak.
“Pada hari ini, Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).

Putusan majelis hakim PN Kuala Simpang ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa diketahui menuntut Ibrahim dengan hukuman mati.

Sumbur: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: