Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Obat Palsu dengan Modus Salah Guna Izin BPOM
Suarabamega25.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat palsu yang dilakukan Direktur PT JKI berinisial AFAP (52).
Ternyata izin dari BPOM disalahgunakan sehingga bisa menyuplai obat ke berbagai apotek di Jabodetabek.
Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto, mengatakan, obat yang dibuat tersangka dipasarkan ke 198 apotek, 197 di antaranya beredar luas di Jabodetabek.
Bahkan, Apotek K24 hingga Roxy bisa kecolongan atas peredaran obat palsu ini.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: