LANAL Kotabaru dan Basarnas Sosialisakan Keselamatan Pelayaran
Suarabamega25.com, Kotabaru -- Lanal Kotabaru bersama Basarnas menggelar sosialisasi keselamatan pelajaran dan pengecekan Safety Equipment dan sasaran kapal yang melintas di Selat Laut Kotabaru. (Rabu, 30/07/2019).
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P)Guruh Dwi Yudhanto S, S.T, mengatakan, salah satu dari safety equipment diatas kapal adalah EPIRB(Emergency Position Indicating Radio Beacon) alat yg mempunyai fungsi memancarkan sinyal marabahaya pada kapal, apabila kapal mengalami marabahaya. Sesuai dengan UU No.29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, EPIRB wajib berada diatas kapal. Pasal 82 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pasal 83 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana , atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Kata Guruh,"Tujuan sosialisasi ini agar pemilik kapal dan pelaku usaha di Laut bisa bersama sama menjaga pemakaian alat tersebut agar tidak pindah tangan atau digunakan tidak sesuai fungsinya.
Kapos Basarnas Teguh Prasetyo juga menyampaikan jika Basarnas bisa meregistrasikan EPIRB tanpa dipungut biaya, gunanya adalah untuk memudahkan pendataan kpl itu sendiri .
Tim bergerak dengan menggunakan unsur Sea Reder Lanal Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Pasops Lanal Kotabaru. (Red)
Tidak ada komentar: