Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Kajari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Suarabamega25.com - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Kotabaru musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jum'at (18/7/19) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Kejari Kotabaru, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Anggota Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Pengadilan Negeri Korabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, BNK Kotabaru, Pos Bakom Kotabaru.


Kejari Kotabaru diwakili Kasi Barang Bukti dan  Barang Rampasan Pinto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh barang bukti perkara narkotika dinataranya Shabu-sahbu sebanyak 22,42 ( dua puluh dua koma empat puluh dua) gram , obat daftar G atau Zenit/Camophen sebanyak 29,919 ( dua puluh sembilan ribu koma sembilan ratus sembilan belas) butir, obat jenis Double, perkara umum perlindungan konsumen berupa kosmetik dan barang lainnya.


"Dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menujukan kunerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berpungsi sebagai Eksekutor, sehingga tidak ada kesan negative.


Kata Pinto,"Melalui pemusnahan barang bukti ini saya mengucapakan terima kasih kepada rekan-rekan yang tergabung dalam criminal justice system yang secara bersama- sama kita telah pekerja keras dalam melakukan pemberantasan pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika," tutupnya.(San)

Tidak ada komentar: