Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pesta Mesum Sampai Tukar Istri, Eks Guru Patok Tarif Rp 750 Ribu


Suarabamega25.com – Mantan guru sekolah di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AK ditangkap polisi karena memprakarsai pesta seks tukar istri. Pesta mesum ini membuat gempar netizen.

Kepada aparat Polda Jatim yang menangkapnya, lelaki berusia 44 tahun itu mengakui pesta mesum digagas oleh dirinya untuk mencari keuntungan.

Ia menuturkan, setiap suami istri yang hendak mengikuti pesta itu dimintakan uang Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu.

Tawar menawar dilakukan lelaki 44 tahun itu melalui akun Twitter miliknya. Melalui akun tersebut, apabila ada yang minat, akan dilanjutkan dengan pesan melalui Twitter tersebut.

“Selain itu, tersangka AK juga menyediakan cewek berinisial ANT untuk melayani tamu apabila tidak membawa pasangan,” jelas Kanit V Kriminal Umum Polda Jatim Aldi Sulaiman, Kamis (18/7/2019).

Sebelum melakukan hubungan badan, lebih dulu para tamunya difasilitasi dengan minum-minuman keras dan karaoke. Pada sela-sela pesta, kemudian si perempuan mulai menari di depan para lelaki.

“Setelah itu barulah terjadi hubungan badan dengan pasangan masing-masing. Kalau ada yang berkehendak untuk bertukar pasangan, maka hanya pasangan tamu yang diperbolehkan. Untuk pasangan tersangka AK, hanya untuk dirinya sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul.

AK juga dijerat memakai Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, AK diringkus bersama empat lelaki dan tiga wanita saat tengah berpesta mesum tukar istri.

Mereka diringkus saat polisi menggerebek sebuah vila di Tretes, Pasuruan, Jatim, Jumat (12/7/2019) pekan lalu.


Dari pengungkapan kasus ini, polisi hanya menetapkan AK sebagai tersangka. Sementara para pelaku yang ikut ditangkap dalam pesta seks tersebut dipulangkan.


Sumber: JAMBISERU.COM

Tidak ada komentar: