Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Terdakwa Pencabulan Anak di Pamukan Jalani Sidang Perdana


Suarabamega25.com, Kotabaru - Jumali atau Embah Kong ( 58 ) terdakwa kasus dugaan pencabulan satu orang anak berinisial AZ (7) dan sepuluh anak korban dicabuli secara berulang-ulang di bawah umur menjalani sidang keterangan saksi dari pihak korban. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu ( 16/10/19) siang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Fikri Nuriana, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi diperoleh bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual sudah berkali-kali terhadap satu korban dan sepuluh anak korban dicabuli secara berulang-ulang. Ada yang dilakukan waktu di sekolah dan warung terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan saksi dan petunjuk lainnya mengarah terhadap perbuatan pelecehan seksual. Namun, terdakwa tetap mengelak menyetubuhi korban.

"Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu tidak masalah, tapi faktanya, baik keterangan saksi dan korban maupun hasil visum itu sangat jelas," jelasnya.

Dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pada tanggal 23 Oktober 2019 mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda sama yakni keterangan saksi korban yang meringankan terdakwa yaitu istri terdakwa sendiri.

Fikri menuturkan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa Oktavianus Iwan, SH memberikan keterangan kepada wartawan. " Tersangka Jumali tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap anak - anak.

Diketahui, kasus pencabulan satu anak di bawah umur yang duduk di bangku SD terjadi di Desa Pamukan Indah RT 001 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

1 komentar:

  1. Bila terbukti bersalah harus di tindak dan di berikan hukuman yg setimpal

    BalasHapus