Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

APA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES


Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing antara lain;

Suarabamega25.com - Peran Kepala Desa Membahas dan menyetujui Raperdes apbdesa;
Membahas perubahan apbdesa dan pertanggungjawaban bersama BPD.
Menetapkan Perdes apbdesa, Mensosialisasikan perdes apbdesa,
Mensosialisasikan perubahan apbdesa dan pertanggung jawaban apbdesa,
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan apbdesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik.

Peran Dasyarakat Desa
Melakukan konsolidasi partisipan,
Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda),
Memilih preferensi (prioritas) dan
Melakukan monitoring dan evaluasi.

Kepala desa berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa berdasarkan jabatan dalam keperangkatan desa.

Peran Sekretaris Desa
Menyusun RKA,
Menyusun draf RAPERDES APBDESA,
Perubahan apbdesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan apbdesa.
Menyusun DPA,
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDESA
Perubahan apbdesa serta mendokumentasikan proses penyusunan APBDESA dan;
Perubahan APBDESA dan Pertanggungjawaban APBDESA.

Sementara itu BPD memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa diantaranya;

Peran BPD
Membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa)
Menyetujui dan menetapkan anggaran serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa.

Tidak hanya masyarakat desa dalam hal penyusunan APBDESA Bupati juga mempunyai peran dalam hal melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.

Oleh karena dapat kita simpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa.

Tata pemerintahan yang desa yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa, Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.


Sumber: diteata.blogspot.com

1 komentar:

  1. izin share ya admin :)
    mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g

    BalasHapus