Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Reses II Tahun 2019


Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru menggelar  Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil Reses II Tahun 2019 yang berlangsung diruangan sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Sabtu ( 30/11/18)

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif,SH, M.Hum beserta Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Sekwan DPRD Kabupaten Kotabaru.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH, M.Hum mengatakan, Berdasarkan Undang -Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161 hurup i.j.k disebutkan Anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi, konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarajat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan pilitis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Penting pelaksanaan Reses yang merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala bertemu konstituen pada daerah pemilihan  (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan Check and Balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah.


"DPRD Kabupaten Kotabaru telah melaksankan Reses dari tanggal 28 s/d 31 Oktober 2019 dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat khususnya di Daerah Pemilihan masing-masing Anggota DPRD yang mana hasil dari pelaksanaan reses tersebut akan disampaikan oleh masing-masing Anggota DPRD dan dirangkum dalam satu laporan yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini. Pada penghujung tahun 2019 ini kita telah melaksankan Reses Tahap II dan hasilnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Dokumen Reses tersebut akan diberikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penyusun  Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun Evaluasi bagi Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Kata Arif,"Penyampain laporan hasil pelaksanaan kegiatan masa Reses tahap II bagi Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun Sidang 2019/2020 oleh perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dibacakan Anggota DPRD Kotabaru Siti Chairun Nisa.


Dukomen kegiatan reses yang disampaikan tadi merupan aspirasi yang di sampaikan oleh konstituen/masyarakat dalam setipa kali Reses Anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas sesuai dengan keperluan masyarakat sehingga dengan mudah dapat disusun dan di akomodir didalam pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam suatu program kegiatan yang dibahas dalam Musrembang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Pemerintah Daerah.(San)

Tidak ada komentar: